Minggu, 29 November 2009

Adab-adab Pernikahan

Dianjurkannya Khutbah Nikah

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Setiap khutbah yang di dalamnya tidak berisi tasyahud, maka itu seperti tangan yang buntung.’”
Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath, mengomentari hadits Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi, “Tidak disyaratkan mengenai sahnya akad pernikahan didahului dengan khutbah nikah.” Dianjurkan Menikah Pada Bulan Syawal

Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah, ia menuturkan, “Rasulullah menikahiku pada bulan syawal dan tinggal bersamaku pada bulan syawal. Lalu, adakah istri Rasulullah yang lebih beruntung di sisi beliau daripada aku?” (HR. Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’I, dll.)

Imam An-Nawawi berkata, “Hadits ini berisi anjuran menikah dibulan Syawal. Aisyah bermaksud menolak tradisi Jahiliyah dan anggapan mereka bahwa menikah pada bulan Syawal tidak baik. Hal ini adalah bathil yang tidak memiliki dasar. Mereka meramalkan demikian karena kata Syawal mengandung arti menanjak dan tinggi…”

Mengumumkan Pernikahan Dengan Memukul Rebana

Pengantin boleh memberi izin kepada para wanita dalam pernikahan untuk memeriahkan pernikahan dengan memukul rebana saja dan nyanyian mubah yang tidak menggambarkan kecantikan dan tidak menyebut-nyebut hal “berbau” syahwat.

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ar-Rabi’ binti Mu’awwadz bin Afra, ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang untuk masuk ketika aku menikah, lalu beliau duduk di atas tempat tidurku seperi kamu duduk di dekatku. Lalu gadis-gadis kami memukul rebana dan mengenang kebaikan bapak-bapak kami yang gugur dalam perang Badar. Ketika seorang dari mereka mengatakan, ‘Dan ditengah kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang terjadi esok,’ maka beliau bersabda, ‘Tinggalkan (perkataan) ini, dan ucapkanlah dengan apa yang telah engkau ucapkan sebelumnya.’” (HR. Bukhari, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad)

Disunnahkan Berdoa Sebelum Berduaan Dengannya

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jika salah seorang dari kalian menikahi wanita atau membeli pelayan (hamba sahaya), (maka peganglah ubun-ubunnya), (dan sebutlah nama Allah), (dan berdoalah untuk meminta keberkahan), serta ucapkanlah, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan watak yang telah Engkau jadikan padanya, serta aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan watak yang telah Engkau jadikan padanya.’” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah)

Kedua Pengantin Baru Dianjurkan Untuk Melaksanakan Shalat Dua Rakaat Bersama-sama

Suami Wajib Menyayangi Dan Bersikap Lemah Lembut

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya dari Asma binti Yazid bin As-Sakn, ia menuturkan, “Aku merias Aisyah untuk Rasulullah, kemudian aku datang kepada beliau lalu memanggil beliau supaya melihat dandanannya. Beliau pun datang lalu duduk di sisinya. Beliau datang membawa segelas susu lalu meminumnya, kemudian memberikan kepadanya tapi ia menundukkan kepalanya dan malu.” Asma melanjutkan, “Aku menegurnya dan mengatakan kepadanya, ‘Ambillah dari tangan Rasulullah,’ lalu ia mengambilnya dan meminumnya sedikit. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan kepadanya, ‘Berikan kepada temanmu.’ Aku mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, bahkan ambillah lalu minumlah darinya kemudian berikan kepadaku dari tanganmu.’ Beliau mengambil lalu meminumnya kemudian memberikannya kepadaku. Kemudian aku duduk, lalu meletakkannya di atas kedua lututku. Kemudian aku segera (meminumnya, sambil) memutarnya dengan menempelkan kedua bibirku agar aku mengenai bekas minum Rasulullah. Kemudian beliau bersabda kepada para wanita yang berada disisiku, ‘Berikan kepada mereka.’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak menginginkannya.’ Beliau mengatakan, ‘Janganlah kalian menghimpun rasa lapar dan dusta.’” (HR. Ahmad, dll)

Disunnahkan Berdoa Sebelum Melakukan Persetubuhan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Adapun seandainya salah seorang dari mereka berucap ketika mendatangi (mencampuri) istrinya, ‘Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah setan dariku dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami,’ kemudian Allah menentukan di antara keduanya dalam percampuran itu atau memberikan anak, maka setan tidak akan memberikan mudharat kepadanya selamanya.” (HR Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Abu Daud, dll.)

Dianjurkan Tidak Tergesa-gesa Dalam Persetubuhan

Kebanyakan problem perkawinan terjadi karena masalah ini. Seorang pria berhubungan seksual dengan istrinya hingga ketika selesai (orgasme), maka ia meninggalkannya begitu saja setelah melampiaskan syahwatnya. Ini bukan dari keadilan sedikit pun, sebab sebagaimana Anda ingin melampiaskan hajat Anda dan menikmatinya, istri Anda pun mempunyai hak demikian. Oleh karena itu, hendaklah Anda berkeinginan kuat untuk memberikan haknya dengan mencumbuinya, mencium, dan selain itu dari perkara-perkara yang dapat membangkitkan syahwatnya hingga ia dapat melampiaskan hajatnya kepada Anda.

Ibnu Qudamah berkata, “Dianjurkan mencumbui istri sebelum persetubuhan untuk membangkitkan syahwatnya sehingga dia mendapatkan kenikmatan persetubuhan seperti yang diperoleh suaminya. Diriwayatkan dari Umar bin ‘Abdil ‘Aziz bahwa dia mengatakan, ‘Jangan mencampurinya kecuali setelah syahwatnya datang kepadanya, seperti yang datang kepada Anda agar Anda tidak mendahuluinya dengan orgasme.’ Hingga sampai perkataannya, ‘Ya, Anda mencium dan mencumbuinya. Jika Anda melihat bahwa syahwatnya telah datang seperti yang datang kepada Anda, maka campurilah.’ Jika suami telah orgasme terlebih dahulu, dimakruhkan mencabut kemaluannya hingga istrinya mengalami orgasme berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia mengatakan, ‘Rasulullah bersabda, ‘Jika seseorang menyetubuhi istrinya, maka hendaklah ia menyengajanya. Kemudian jika telah menyelesaikan hajatnya, maka janganlah tergesa-gesa melepaskannya hingga ia menyelesaikan hajatnya.’ Karena hal ini merugikan istri dan menghalanginya untuk melampiaskan keinginannya.’”

Cara Menggauli Istri

Allah Ta’ala berfirman, “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223)

Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Kaum Yahudi mengatakan, ‘Jika seorang pria menyetubuhi istrinya dari arah belakangnya, pada duburnya, maka anaknya akan lahir dalam keadaan matanya juling.’ Maka turunlah ayat, ‘Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. Al-Baqarah: 223). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Silahkan dari arah depan dan belakang asalkan pada kemaluan.’” (HR. Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Abu daud, Ibnu Majah).

Dilarang Menyetubuhi Di Bagian Anus

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah tidak (akan) memandang kepada seorang pria yang bercampur dengan pria lainnya atau (bercampur dengan) wanita pada duburnya.” (HR. At-Tirmidzi)

Diharamkan Menggauli Istri yang Sedang Haid

Diharamkan mencampuri istri yang sedang haid berdasarkan firman Allah, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid..” (QS. Al-Baqarah: 222)

Suami boleh mencumbuinya saat sedang haid selain kemaluannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abdullah bin Syaddad, ia mengatakan, “Aku mendengar Maimunah berkata, ‘Jika Rasulullah ingin mencumbui seorang dari istrinya, maka beliau memerintahkannya agar memakai kain ketika sedang haid.’” (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’I, Abu Daud, dll.)

Kaffarat (denda) Orang yang Mencampuri Istri yang Sedang Haid

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab tentang orang yang mencampuri istrinya saat sedang haid, “Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah)

Disunnahkan Berwudhu Di Antara Dua Jima’

Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian telah bercampur dengan istrinya kemudian ingin mengulanginya, maka hendaklah dia berwudhu di antara keduanya.” (HR. Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’I, Abu Daud)


Sumber:
Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq: Pustaka Ibnu Katsir dalam :
http://belajarislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=283:adab-adab-pernikahan&catid=59:muslimah&Itemid=138
18 Juli 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar