Minggu, 29 November 2009

15 Petunjuk Memilih Suami (bagian 1)

1. Beragama Islam
Allah berfirman dalam beberapa ayat berikut:
"...Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman"
(Q.S. An-Nisaa' : 141)

"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-oarang kafir itu; dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka..." (Q.S.Al-Mumtahanah : 10)

"...Mereka tiada henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran) seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat; dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."(Q.S. Al-Baqarah : 217)

"...Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan izin-Nya..."(Q.S. Al-Baqarah : 221)

Penjelasan:
Menurut ahli Tafsir, ayat pertama dinyatakan sebagai suatu ketentuan melarang orang Islam mengangkat orang kafir menjadi pemimpinnya atau penguasanya. Termasuk dalam pengertian mengangkat orang kafir sebagai pemimpin atau penguasa adalah menjadikan laki-laki non-muslim sebagai suami bagi wanita muslim, karena suami memiliki kekuasaan terhadap istrinya.

Ayat kedua menerangkan bahwa kaum muslimin dilarang menyerahkan wanita muslim kepada laki-laki kafir, termasuk mengawinkan wanita muslim dengan laki-laki non-muslim.

Ayat ketiga menjelaskan bahwa orang-orang kafir baik yang beragama Yahudi, Nasrani, maupun yang lain, selalu berusaha untuk menghancurkan agama Islam dan mengembalikan orang-orang yang beragama Islam kepada kekafiran. Oleh karena itu, untuk mencegah agar wanita-wanita muslim tidak menjadi sasaran usaha pemurtadan oleh orang-orang non-muslim, kaum muslimin dilarang mengawinkan wanita-wanita muslim dengan laki-laki kafir, apapun agamanya.

Ayat keempat melarang kaum muslimin umumnya, dan wali atau orang tua dari perempuan-perempuan muslim khususnya, untuk mengawinkan para perempuan ini dengan laki-laki musyrik atau kafir.

Ketentuan-ketentuan di atas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan muslim agar mereka tidak menjadi obyek bagi musuh-musuh islam dalam usahanya melemahkan kaum muslimin dan menghancurkan Islam dari pemerkuaan bumi ini.

Perkawinan merupakan jalan bagi orang-orang kafir untuk memaksakan kehendaknya dengan leluasa terhadap keluarga agar mengikuti agama mereka.

Hal ini bisa terjadi sebab suami oleh Islam ditempatkan sebagai pemimpin dan penguasa dalam rumah tangga yang harus ditaati oleh istri. Dengan kekuasaannya para suami kafir mudah sekali memurtadkan istri dari Islam dan mengajak anak-anaknya mengikuti agamanya. Dengan cara semacam ini jumlah kaum muslimin lama-kelamaan akan menjadi berkurang dan kekuatannya menjadi lemah. Hal semacam ini sudah tentu sangat membahayakan perkembangan umat Islam dan sekalipun merusak kemurnian ajaran Islam.

Karena kekuasaan dan wewenang untuk memimpin keluarga diberikan kepada suami, Islam menegaskan adanya larangan bagi kaum muslimin untuk mengawinkan perempuan-perempuan mereka dengan laki-laki non-muslim atau kafir.

Bilamana ada orang yang beranggapan bahwa tidak semua laki-laki non-muslim berusaha menghancurkan atau merusak islam, setidak-tidaknya merusak keislaman wanita muslim yang menjadi istrinya atau anak-anaknya kelak, anggapan semacam ini SALAH! Dikatakan demikian sebab hal tersebut bertentangan dengan penegasan Allah bahwa:

Orang Yahudi atau Nasrani tidak akan senang kepada orang Islam sebelum yang bersangkutan dapat dikafirkan. (Q.S. Al-Baqarah : 217)

Orang musyrik yang lain juga bersikap semacam hal tersebut di no.1 kepada orang Islam. (Q.S Al-Baqarah : 105)

Orang Islam tidak boleh berkumpul jadi satu dengan orang kafir atau musyrik. (Q.S. An-Nisaa' : 140)

Orang Islam tidak boleh dipimpin oleh orang kafir dalam urusan apapun, termasuk urusan keluarga. (Q.S. Ali Imran : 118)

Wanita muslim yang kawin dengan lelaki non-muslim, apakah dia Nasrani, Hindu, budha, Kong Hu Cu, atau yang lain-lain, berarti telah melakukan yang haram. Dikatakan demikian sebab wanita muslim hanya dihalalkan bersuamikan seorang laki-laki muslim.

Wanita muslim yang melanggar ketentuan ini berarti telah melakukan perkawinan yang tidak sah walaupun menurut hukum negara perkawinannya sah. Hubungan seksual dilakukan dinilai sebagai perbuatan zina. Oleh karena itu, anak yag dilahirkan dari perkawinan semacam ini adalah anak zina.

Apabila ia bersikeras kawin dengan laki-laki non-muslim dengan mengabaikan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, yang bersangkutan telah murtad dari agamanya karena telah mengingkari ketentuan tegas dari Allah dan Rasul-Nya.

Wanita muslim yang kawin dengan laki-laki non-muslim akan mengalami kerugian duniawi dan ukhrawi. Di dunia ia akan mengalami kemerosotan aqidah sehingga kecintaannya kepada agama semakin lemah dan semangatnya untuk dekat dengan Allah semakin luntur. Kondisi kejiwaan semacam ini pasti akan menimbulkan kebimbangan dan keraguan dan akhirnya akan menimbulkan perasaan bingung dan cemas bila menghadapi problem kehidupan yang serius. Adapun kerugian ukhrawi kelak ialah dia akan menghadapi adzab dan siksa dari Allah sejak masuk ke liang kubur sampai hari kebangkitan yang kemudian diteruskan dengan adzab neraka. Kerugian semacam ini sudah pasti merupakan penderitaan mahaberat, karena yang bersangkutan tidak dapat menyelamatkan diri dari kepungan siksa dan adzab tersebut.

Setiap muslim atau orang tua atau walinya haruslah lebih dahulu mengecek keislaman laki-laki yang meminta dirinya atau anak atau perempuan dibawah perwaliannya sebagai istri.

Untuk mengetahui apakah laki-laki calon suami itu seorang muslim atau bukan, ia dapat menanyai yang bersamgkutan. Jika kurang puas dengan jawabannya, mereka dapat menyelidiki keluarganya. Jika ternyata keluarganya non-muslim, hal ini bukan berarti dirinya juga bukan muslim, sebab boleh jadi dia sendiri muslim.

Keyakinan yang bersangkutan dapat juga ditanyakan kepada tetangga dekatnya atau tokoh muslim di tempat tinggalnya atau teman-teman dekatnya yang sehari-hari mengetahui perilaku yang bersangkutan dalam beragama. Selain itu, dapat juga ia meneliti keterangan yang tercantum dalam KTP-nya (Id-Card) atau mengujinya tentang beberapa prinsip mengenai Islam.

Pertanyaan-pertanyaan prinsip itu antara lain tentang rukun islam, rukun iman, syarat-syarat sholat, shalat-shalat wajib dan jumlah raka'at tiap-tiap shalat, waktu puasa, rukun puasa, hari raya dalam Islam, dan permulaan hitungan tahun Islam. Dengan cara-cara di atas kita dapat mengetahui apakah laki-laki tersebut benar-benar muslim atau bukan.

Jika dia bukan seorang muslim, perempuan tersebut harus menolak lamarannya. Bila ternyata laki-laki tersebut mau memeluk Islam, hendaklah yang bersangkutan diuji dulu keislamannya beberapa lama sehingga dapat dibuktikan apakah dia beragama Islam secara ikhlas atukah hanya berpura-pura. Insya Allah, dengan cara ini akan dapat menghindarkan perempuan muslim dari perangkap laki-laki kafir.

Ringkasnya, perempuan muslim tidak boleh bersuamikan laki-laki non-muslim karena hal itu sudah pasti akan merusak agamanya dan melanggar larangan Allah. Menjadi istri orang kafir berarti berada di bawah kepemimpinan orang kafir yang dilarang oleh Islam dan mengingkari hukum Allah. Hal ini berarrti telah murtad dari agamanya. ***

2. Taat Beragama dan Baik Akhlaqnya
Disebutkan dalam Hadits sebagai berikut:

"Bila datang seorang laki-laki yang kamu ridhai agama dan akhlaqnya, hendaklah kamu nikahkan dia, karena kalo engkau tidak mau menikahkannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas."(H.R. Tirmidzi dan Ahmad)

Penjelasan:
Hadits di atas memerintahkan kepada seluruh kaum muslimin, khususnya para orang tua atau wali, untuk benar-benar memperhatikan ketaatan beragama dan akhlaq laki-laki yang akan menjadi suami dari anak atau perempuan di bawah perwaliannya. bila ada laki-laki yang taat beragama dan baik akhlaqnya namun tidak mampu membiayai diri untuk kawin, masyarakat muslim diharuskan memberikan pertolongan kepada yang bersangkutan agar dapat menikah dengan baik.

Jika masyarakat tidak mau membantu bahkan membiarkannya membujang karena tidak mendapatkan perempuan yang mau dijadikan istri, mereka akan mengalami kerugian sendiri. Mungkin sekali lingkungan mereka akan menjadi rusak karena banyaknya pembujangan. Orang-orang yang membujang boleh jadi terjerumus ke dalam penyelewengan seksual. Jika hal ini meluas di tengah masyarakat, sudah tentu malapetaka ini akan membahayakan kesejahteraan mereka.

Dari penjelasan Hadits di atas kita dapat memahami adanya keharusan bagi setiap perempuan muslim untuk selalu memperhatikan dengan seksama faktor akhlaq dan ketaatan calon suaminya dalam beragama. Hal ini perlu dilakukan karena kelak laki-laki ini akan menjadi pemimpin rumah tangganya samppai saat yang dikehendaki oleh Allah.

Seorang perempuan sering kali lebih memperhatikan kemampuan materi dari laki-laki yang akan menjadi calon suaminya dan mengabaikan sisi agama dan tanggung jawabnya dalam merealisasikan kehidupan beragama sehari hari. ia menganggap bahwa yang lebih penting dalam rumah tangga adalah kemampuan materi seorang suami sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi keluarganya. Ia tidak mempedulikan masalah akhlaq dan ketaatan beragama karena menganggap bahwa kesejahteraan keluarga dapat diperoleh walaupun mereka tidak taat beragama.

Anggapan semacam ini ternyata hanya membawa malapetaka pada diri mereka sendiri. Hal ini bisa terjadi sebab suami yang beranggapan bahwa yang penting adalah pemenuhan kebutuhan harta benda tidak akan mau peduli akan pemberian pelayanan akhlaq yang menyenangkan terhadap istrinya. Dia merasa bebas dan merdeka untuk berbuat apa saja selama dapat memenuhi kebutuhan materi keluarganya. Kenyataan semacam ini dapat kita saksikan di masyarakat kota-kota besar. Secara materi, mereka berkecukupan tetapi menderita tekanan mental dan mengalami gangguan psikologis akibat perbuatan sewenang-wenang suami atau perselingkuhan suami dan lain-lainnya.

Ada lagi orang yang beranggapan bahwa kualitas ketaatan calon suami pada agama tidaklah penting, karena hal tersebut bisa diperbaiki dan ditingkatkan secara bertahap setelah yang bersangkutan sah menjadi suami. Dalam perjalanan rumah tangga nanti istri berusaha untuk memperbaiki, membina dan meningkatkan keagamaan suami agar menjadi seorang yang shalih.

Hal semacam ini mungkin bisa berhasil, tetapi kemungkinan gagal lebih besar. Artinya, muslimah yang beranggapan bahwa memperbaiki ketaatan beragama calon suami sesudah menjadi suaminya merupakan hal yang mudah, perlu mempertimbangkan lagi pemikirannya. Mereka perlu mengetahui bahwa merubah orang yang kurang baik menjadi baik bukan suatu pekerjaan yang mudah. Siapakah yang berani menjamin bahwa laki-laki semacam itu kelak dengan mudah menjadi laki-laki yang shalih sehingga memenuhi kriteria suami yang taat pada agama? Bukankah faktor yang bisa memicu suami yang kurang taat beragama menjadi semakin jauh dari agama umunya lebih besar, terutama sekali dalam lingkungan masyarakat yang serba materialis pada era modern ini?

Seorang muslimah yang benar-benar lebih mengutamakan keselamatan agamanya daripada sekedar mengejar keinginan hawa nafsunya, hendaklah menjauhkan diri dari langkah mencoba-coba yang membahayakan keselamatan agama dirinya dan anak-anaknya kelak. Jangan sampai terjadi dia yang selama ini sangat taat beragama menjadi orang yang meninggalkan agama sesudah bersuami, misalnya meninggalkan sholat, melepas jilbab, melakukan pergaulan bebas dan lain-lainnya, yang merupakan perbuatan-perbuatan durhaka kepada Allah.

Untuk mencegah agar perempuan muslim tidak terjerumus dalam perangkap laki-laki yang merugikan kehidupan agama dan rumah tangga mereka kelak, setiap perempuan muslim atau orang tua atau walinya perlu mengadakan penelitian seksama terhadap laki-laki yang meminta dirinya atau anak atau perempuan di bawah perwaliannya menjadi istri. Mereka bisa menempuh cara antara lain :

Menanyakan dan menyelidiki dengan seksama seberapa jauh laki-laki tersebut beragama dan bagaimana akhlaqnya. Segi-segi yang diselidiki antara lain :

ketaatannya menjalankan sholat lima waktu;
ketaatannya menjalankan puasa Ramadhan;
kepatuhan kepada orang tua;
kerukunannya dengan tetangga; dan
perilakunya terhadap yang lemah atau miskin.

Memperhatikan teman-teman pergaulannya apakah dia bergaul dengan orang-orang yang taat menjalankan agama atau dengan orang-orang yang suka berbuat maksiat. Jika yang bersangkutan bergaul dengan orang-orang yang taat menjalankan agama, besar kemungkinan ia orang yang taat dalam beragama dan baik akhlaqnya. Sebaliknya, jika teman-teman pergaulannya adalah orang-orang yang suka mabuk, berjudi, main perempuan, berlaku curang dan lain-lainnya, orang semacam ini jelas memiliki indikasi sebagai orang yang berakhlaq rusak.

Mengingat seorang laki-laki yang menjadi suami harus bisa menjadi pemimpin dan contoh yang baik bagi keluarganya, perempuan muslim atau orang tua atau walinya tidak boleh menganggap remeh masalah kualitas keagamaan laki-laki yang menjadi calon suaminya atau calon suami anak atau perempuan di bawah perwaliannya.

Para perempuan muslim harus benar-benar seksama mencermati masalah kualitas keagamaan dan akhlaq laki-laki tersebut agar kelak dirinya tidak terjerumus ke dalam kehidupan rumah tangga yang menyimpang dari ajaran Islam. Insya Allah, dengan suami yang benar-benar berpegang pada akhlaq yang baik dan menjalankan agama yang lurus, istri dan anak-anak kelak akan menikmati suasana rumah tangga yang penuh bahagia dan sejahtera, bagaikan di dalam syurga.***

3. Menjauhi Kemaksiatan
Allah berfirman dalam QS At-Tahiriim Ayat 6 :

"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah atas perintah Allah kepada mereka dan selalu taat pada apa yang diperintahkan."

Disebutkan juga dalam hadits berikut :
"Tiga golongan yang Allah haramkan masuk syurga yaitu : peminum minuman keras, orang yang durhaka terhadap ibu bapaknya, dan orang yang berbuat dayyuts yang menanamkan perbutan dosa kepada keluarganya."(H.R. Nasa'i)

Penjelasan :
Menjauhi kemaksiatan ialah menjauhi perbuatan yang diharamkan oleh agama, terutama yang tergolong dosa besar, seperti syirik, berjudi, berzina, mabuk, mencuri dan lain-lainnya.

Ayat di atas menegaskan bahwa kepala keluarga bertanggung jawab untuk menjauhkan anggota keluarganya dari segala macam dosa. Kepala keluarga yang membiarkan keluarganya berbuat dosa, apalagi memberi contoh melakukan perbuatan-perbuatan dosa, berarti menyiapkan diri masuk ke dalam neraka. Hal semacam ini dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Adapun dalam Hadits di atas dengan tegas Islam melarang kepala keluarga membiarkan terjadinya perbuatan-perbuatan dosa besar dalam rumah tangganya (dayyuts). jadi seorang suami atau ayah berdosa membiarkan istri atau anak-anaknya minum minuman keras, malakukan kumpul kebo, dan melakukan dosa-dosa lain di dalam rumahnya, apalagi memberi contoh melakukan perbuatan dosa kepada anggota keluarganya. Semua perbuatan ini dilaknat oleh Allah.

Karena para suami dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggung jawab untuk membersihkan anggota keluarganya dari perbuatan maksiat, dengan sendirinya dia harus dapat dijadikan contoh sebagai orang yang bersih dari perbuatan maksiat. Dia harus menjadi orang yang taat menjauhi larangan-larangan agama, terutama yang tergolong dosa-dosa besar. Bila seorang suami ternyata suka melakukan perbuatan maksiat, dia tak layak untuk menjadi kepala keluarga. Dikatakan demikian sebab dia sendiri tidak dapat memelihara dirinya dari perbuatan yang menjerumuskannya ke dalam neraka, padahal seorang suami bertanggung jawab untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dari siksa tersebut.

Syarat seorang calon suami harus menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan maksiat adalah suatu hal yangmutlak menurut ketentuan agama. Oleh karena itu, para perempuan muslim wajib dengan seksama dan teliti menyelidiki laki-laki calon suaminya apakah ia seorang yang bersih dari perbuatan-perbuatan maksiat atau sebaliknya.

Setiap perempuan muslim tidak boleh terpesona hanya karena keluasan pengetahuan agama calon suaminya. orang yang pengetahuan agamanya baik atau cukup belum tentu taat dalam beragama. Adakalanya mereka memanfaatkan pengetahuan agamanya untuk memutarbalikkan yang haram menjadi halal. Ini perlu diperhatikan karena dampaknya sangat luas dalam kehidupan agama diri dan anak-anaknya kelak. Mungkin saja perempuan muslim yang tadinya berjilbab, tekun menjalankan sholat, dan rajin mengkaji Al-Qur'an, berubah menjadi sebaliknya karena suaminya tidak menyukai ketaatannya kepada agama. Banyak terjadi di lingkungan masyarakat kita suami melarang istrinya berjilbab, padahal istrinya benar-benar menyadarai dosanya tidak berjilbab. Karena tekanan suaminya, akhirnya dia melepaskan jilbabnya.

Orang-orang yang beranggapan bahwa calon pasangan yang suka berbuat maksiat mungkin sekali bisa diperbaiki kelak sehingga menjadi orang shalih, barangkali ada benarnya. Akan tetapi, berapa persenkah orang-orang yang telah menjalaninya berhasil merubah keadaan semacam itu? Bukti-bukti yang menunujukkan keberhasilan merubah pasangan suka berbuat maksiat menjadi orang shalih sangatlah kecil. Bahkan yang sering terjadi sebaliknya, orang yang semula shalih ikut terseret berbuat maksiat.

Untuk mengetahui apakah calon suami suka berbuat maksiat atau membenci kemaksiatan dapatlah ditempuh cara-cara antara lain:
Menanyakan kepada dirinya atau tetangga dekatnya tentyang latar belakang kehidupannya apakah ia pernah berjudi, minum minuman keras, melakukan pergaulan sex bebas atau tidk dan bagaimana sikapnya terhadap teman yang berjudi atau minum minuman keras atau melakukan pergaulan sex bebas.
Mengetes pengetahuannya tentang perbuatan-perbuatan yang dipandang dosa besar dalam Islam.

Para perempuan seharusnya benar-benar memeperoleh keyakinan bahwa calon suaminya adalah orang yang tidak suka, bahkan sangat benci kepada kemaksiatan. Ia seharusnya tidak mengabaikan hal ini hanya karena dorongan cinta dan birahi semata, yang kelak bisa berakibat fatal bagi kehidupan agama dirinya sendiri dan keluarganya. Mendaqatkan suami yang tidak peduli dengan perbuatan maksiat sama halnya dengan mendapatkan teman yang menjerumuskan diri dan keluarganya ke dalam neraka. Hal semacam ini wajib dihindari jauh sebelumnya sehingga hidupnya tidak menderita di dunia maupun di akhirat kelak.

Jadi, perempuan muslim sebaiknya benar-benar berpegang pada prinsip yang termaktub dalam QS At-Tahriim di atas, yaitu memilih suami yang benar-benar dapat memelihara dirinya dan keluarganya dari siksa neraka. Hal ini berarti bahwa laki-laki yang menjadi suaminya harus benar-benar orang yang tidak suka berbuat maksiat dan berjuang melenyapkan kemaksiatan dari lingkungannya, terutama di keluarganya. ***

4. Kuat Semangat Jihadnya
Allah berfirmaan dalam surat Q.S. Ath-Thuur ayat 21 :

"Orang-orang yang beriman dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya."

Penjelasan :
Maksud jihad di sini ialah kesungguhan untuk membentengi dan membela kepentingan Islam dari rongrongan musuh-musuhnya, baik musuh yang sudah ada sekarang maupun yang akan datang.

Ayat di atas menerangkan bahwa bila orang tua mengutamakan kehidupan agama dan memperjuangkan dengan gigih sehingga perilakunya benar-benar berdasarkan pada tuntunan agama Allah, yang bersangkutan pasti akan mendidik anak-anaknya hidup semacam itu. Orang-orang ini kelak akan Allah pertemukan menjadi satu keluarga di dalam syurga, sehingga kakek, nenek, anak, cucu dan cicitnya dapat berkumpul menjadi satu di syurga.

Setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, wajib mempertahankan Islam dari segala serangan musuh. Bila seorang muslim berdiam diri dalam menghadapi musuh-musuh Islam yang berusaha melenyapkan Islam, baik yang dilakukan secara halus maupun kasar, berarti ia tidak peduli dengan jihad dan tergolong lemah imannya.

Tindakan peduli dengan jihad antara lain menyampaikan dakwah kepada non-muslim dengan tulisan atau lisan, mengajarkan Islam kepada kaum muslimin agar lebih menguasai agamanya, menentang rongrongan musuh terhadap Islam, baik melalui tulisan, lisan maupun fisik.

Adapun tindakan tidak peduli dengan jihad yaitu lebih senang berteman dengan orang yang suka minum minuman keras, dengan orang yang suka main perempuan, dengan orang yang suka berjudi dan mengikuti pergaulan bebas atau melakukan dosa-dosa lainnya. Bahkan dia tidak senang melihat, apalagi bergaul dengan orang-orang yang tekun beribadah dan suka menegakkan syiar Islam.

Seseorang yang tidak peduli dengan jihad boleh jadi tetap melakukan sholat. Akan tetapi, ia melakukannya hanya sebagai kebiasaan yang tertanam sejak kecil di lingkungan keluarganya, bukan sebagai tanggung jawabnya kepada Allah dan kesungguhannya untuk menegakkan syiar Islam.

Seorang perempuan muslim tidak akan dapat melaksanakan kewajiban mempertahankan Islam dari segala macam bentuk serangan musuh Islam jika berumah tangga dengan suami yang tidak peduli dengan keselamatan agamanya. Semangatnya untuk menjaga syiar Islam mungkin sekali menjadi lemah karena suaminya tidak mendukung atau bahkan menentangnya.

Seorang muslimah tidak boleh memilih suami dari laki-laki yang tidak memiliki semangat jihad karena suami semacam ini sudah pasti hanya akan merugikan kepentingan akhiratnya. Maksudnya, dengan sikap suami yang tidak peduli dengan jihad, ia akan terjerumus ke neraka karena tidak berjuang menegakkan syiar Islam dalam kehidupannya di dunia.

Oleh karena itu, sebelum melangkahkan kakinya untuk membentuk rumah tangga ia perlu melakukan pembuktian dan pengujian terhadap calon suaminya apakah memiliki semangat jihad atau tidak. Ini perli dilakukan mengingat sangat pentingnya peranan suami dalam memelihara dan menyalakan semangat jihad, terutama di lingkungan keluarganya. Cara yang bisa dilakukan antara lain:

Menanyakan kepada teman-teman dekatnya apakah ia suka mengikuti kegiatan dakwah, mengurus masjid, membantu pengajian, dan lain-lain atau tidak.
Mengamati dan mencermati keadaan keluarganya apakah mereka suka membantu kegiatan dakwah atau tidak

Mengetes yang bersangkutan dengan beberapa kasus pelanggaran atau pelecehan terhadap agama, apakah yang bersangkutan merasa terpanggil untuk membela agamanya atau tidak. Ia amati bagaimana sikapnya bila mengetahui ada masjid dibakar oleh orang non-Islam, misalnya apakah dia diam atau marah

Ringkasnya, para perempuan muslim berkewajiban memilih suami yang memiliki semangat jihad tinggi. Tujuannya agar keluarganya terbentengi dari berbagai macam kemaksiatan dan kehidupan keagamaannya benar-benar dapat berjalan dengan baik dan diridlai oleh Allah. Bilamana kepala rumah tangga memiliki semangat jihad lemah dan apriori terhadap agama, kemungkinan besar kehidupan keagamaan keluarganya pun akan menjadi lemah. Hal semacam ini akan merugikan kehidupan akhirat dirinya dan anak-anaknya. ***


5. Dari Keluarga Yang Shalih
Disebutkan dalam Hadits berikut :
Dari Rifa'ah bin Rafi', sesungguhnya Nabi SAW bersabda kepada 'Umar RA : "Kumpulkan kaummu kepadaku", lalu ia kumpulkan mereka. Setelah mereka tiba di depan pintu Nabi SAW, 'Umar masuk kepada beliau, lalu ujarnya: "Kaumku sudah kukumpulkan kepada Tuan". Orang-orang Anshar mendengar kejadian ini, lalu mereka berkata: "Wahyu telah turun tentang Quraisy". Sesaat kemudian datanglah orang-orang yang mendengar dan menyaksikan apa yang diucapkan kepada mereka, lalu Nabi SAW keluar kepada mereka seraya sabdanya: "Apakah ada orang lain di tengah kalian?" Mereka menyahut: "Ada, di tengah kami ada teman-teman setia kamu, keponakan-keponakan kami, dan maula-maula (keluarga dekat) kami". Nabis SAW bersabda: "Teman-teman setia kita, keponakan-keponakan kita, dan maula-maula kita adalah bagian dari kita sendiri. Harap kalian dengarkan bahwa orang-orang yang menjadi teman-teman dekatku diantara kalian adalah orang-orang bertaqwa; jika kalian seperti mereka, kalian termasuk golongan tersebut; jika tidak, kalian harus pikirkan, sebab pada hari qiamat kelak orang lain akan datang kepadaku dengan membawa amal-amal mereka, tetapi kalian datang dengan membawa bekal lain, lalu kalian ditolak..."
(H.R. Bukhari, Hadits Hasan)

Penjelasan :
Hadits di atas menyebutkan bahwa Nabi SAW tidak berani menjamin seseorang masuk syurga hanya karena ikatan keluarga dengan Nabi. Beliau menjelaskan bahwa yang bisa menjamin seseorang masuk syurga adalah amal shalih yang dilakukan karena Allah. Oleh karena itu, beliau memerintahkan kepada keluarganya untuk beramal shalih dan tidak membanggakan diri karena ikatan keluarganya dengan Rasulullah.

Dalam Hadits tersebut Rasulullah menegaskan supaya anggota keluarganya bertaqwa kepada Allah, sebab dengan taqwa itulah mereka akan berbahagia di dunia dan di akhirat. Suatu keluarga dikatakan shalih jika mereka bertaqwa kepada Allah.

Keluarga yang shalih akan selalu berusaha melakukan segala sesuatu dengan baik sehingga membawa kebaikan bagi dirinya dan orang lain. Mereka tidak akan pernah mau sedikit merugikan hak orang lain, apalagi dengan sengaja menjerumuskan orang ke dalam kesulitan dan penderitaan. Mereka selalu takut kepada Allah sehingga berusaha menjauhkan segala macam tindakan dan sifat yang buruk, baik menguntungkan dirinya maupun merugikan. Tegasnya, keluarga yang shalih selalu menegakkan kebenaran dan menjauhi kebatilan.

Anak-anak dari keluarga yang shalih akan selalu berusaha agar dirinya berbuat amal shalih dan dapat membantu orang lain melakukan kebajikan bagi dirinya atau masyarakat. Anak-anak semacam ini tidak pernah berniat untuk merugikan orang lain, apalagi dengan sengaja menyengsarakannya.

Anggota keluarga yang shalih baik untuk dijadikan teman atau dijadikan suami bagi perempuan muslim. Laki-laki dari keluarga semacam ini akan dapat menuntun istri dan anak-anaknya ke jalan yang diridlai oleh Allah dan menjauhkan mereka dari segala perbuatan yang dimurkai oleh Allah. Berdampingan dengan suami semacam ini seorang muslimah akan meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.

Para perempuan muslim tentu sangat mendambakan suaminya benar-benar berasal dari keluarga yang shalih. Dengan laki-laki semacam ini ia akan terpelihara dari segala macam perbuatan yang dimurkai oleh Allah karena suami memimpinnya ke jalan yang diridlai oleh-Nya.

Untuk mendapatkan suami semacam ini perlulah dirinya mengadakan penelitian dan pengamatan terhadap yang bersangkutan. Ia bisa melakukan cara-cara antara lain:

Mengecek keluarga yang bersangkutan bagaimana shalatnya, puasanya, usaha mendapatkan rizkinya, kewajiban membayar zakatnya, dan lain-lain
Mengecek lingkungan tempat tinggalnya apakah tetangganya orang-orang yang shalih ataukah orang-orang yang suka berbuat maksiat dan di kampungnya terdapat masjid atau tidak.
Mengecek lingkungan kerjanya apakah ia bekerja di tempat yang melakukan usaha secara halal atau haram dan apakah teman-teman kerjanya suka melakukan perbuatan maksiat atau taat kepada agama.
Dengan melakukan pengecekan dan penelitian seperti di atas seorang muslimah dapat mengetahui asal-usul calon suaminya. Jika terbukti bahwa yang bersangkutan berasal dari keluarga dan lingkungan yang shalih, dapat diharapkan kelak ia akan menjadi suami yang dapat memimpin istrinya menempuh kehidupan keluarga yang diridlai oleh Allah. Sebaliknya, jika calon suaminya berasal dari keluarga dan lingkungan yang kurang baik, besar kemungkinan sulit terbina rumah tangga yang diwarnai oleh suasana sakinah, kasih sayang dan beriklim akhlaq yang diridlai oleh Allah.

Ringkasnya, unruk menjauhkan diri dari bencana yang tidak diinginkan dalam kehidupan rumah tangga, setiap perempuan muslim seharusnya memilih calon suami yang berasal dari keluarga yang melaksanakan perintah agama dengan baik. Dengan memperoleh suami yang sejak kecilnya hidup di lingkungan keluarga yang shalih, insya Allah sangat besar kemungkinan dirinya kelak dapat menikmati suasana kehidupan rumah tangga yang diridlai oleh Allah.***

6. Taat Kepada Orang Tuanya
Disebutkan dalam Hadits berikut:
Dari Mu'awiyah bin Jahimah, sesungguhnya Jahimah berkata: "Saya datang kepada Nabi SAW, untuk minta izin kepada beliau guna pergi berjihad, namun Nabi SAW bertanya: "Apakah kamu masih punya ibu bapak (yang tidak bisa mengurus dirinya)?". Saya menjawab: "Masih". Beliau bersabda: "Uruslah mereka, karena syurga ada di bawah telapak kaki mereka"."(H.R. Thabarani, Hadits hasan)

Disebutkan pula dalam Hadits berikut:

Dari Ibnu 'Umar RA ujarnya: "Rasulullah SAW bersabda: "Berbaktilah kepada orang tua kalian, niscaya kelak anak-anak kalian berbakti kepada kalian; dan peliharalah kehormatan (istri-istri orang), niscaya kehormatan istri-istri kalian terpelihara".(H.R. Thabarani, Hadits hasan)

Penjelasan :
Anak yang taat kepada orangtua yaitu anak yang mematuhi perintah orang tua dan tidak melanggar larangannya selama hal yang diperintahkan atau yang dilarangnya sesuaidengan syari'at Islam. Anak semacam ini mendapat jaminan memperoleh keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Hadits pertama menjelaskan bahwa mengurus kepentingan orang tua yang telah lanjut usia atau sedang sakit lebih utama daripada pergi berperang melawan musuh-musuh agama.

Ketaatan anak kepada orang tua dalam rangka menjalankan perintah agama menjadikan mereka ridla. Keridlaan ibu dan bapak kepada anaknya dapat mengantarkan anaknya masuk syurga kelak di akhirat. Hal ini membuktikan bahwa ketaatan anak kepada orang tua atau ibu bapak merupakan kunci pokok bagi keselamatan anak dalam kehidupannya di dunia dan di akhirat. Anak yang taat kepada orang tua dapat diharapkan akan bisa memimpin keluarganya ke jalan yang diridlai oleh Allah.

Hadits kedua menerangkan bahwa seorang anak yang berbakti kepada ibu bapaknya kelak menjadi orang tua yang ditaati oleh anak-anaknya karena dia telah memberi teladan kepada anak-anaknya secara konkret dalam berbakti kepada orang tua. Keteladanannya sangat berpengaruh pada anak anaknya. Sekalipun anak-anaknya tidak menyaksikan secara angsung ayah dan ibunya taat kepada orang tuanya, perilaku dan tutur katanya yang baik selalu menjadi kepribadian mereka. Hal semacam ini menjadi bekal diri mereka dalam membina rumah tangga.

Anak dapat merasakan pancaran batindari orang tua yang taat kepada orang tuanya sehingga hal tersebut secara psikologis dirasakan oleh anak-anaknya, kemudian mendorong mereka untuk taat kepada orang tuanya juga. Rahasia psikologis semacam ini diungkapkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits di atas sebagai bukti bahwa pengaruhperbuatan shalih seorang anak terhadap orang tuanya akan dapat berpancar pula pada anaknya kelak.

Karena pentingnya seorang muslimah mendapatkan suami yang mengerti tanggung jawab dan taat kepada orang tuanya, hendaklah perempuan perempuan muslim memperhatikan hal ini. Para perempuan muslim tidak seharusnya hanya melihat keadaan fisik dan penampilan lahir seorang laki-laki tanpa mempedulikan sikap dan perilakunya apakah ia orang yang taat kepada orang tuany ataukah durhaka kepada mereka.

Bila ternyata calon suaminya orang yang durhaka kepada orang tuanya, tidak mustahil ia akan berlaku durhaka pula kepada istrinya. Hal ini bisa terjadi sebab hika terhadap orang tuanya sendiri saja sudah durhaka, sudah tentu ia menganggap satu hal yang remeh bila memperlakukan istrinya secara tidak baik. Hati nurani seorang semacam ini sudah tidak baik sehingga kemampuan untuk menimbang baik buruk suatu perbuatan pun menjadi lemah. Ia hanya mengejar egonya sendiri sekalipun bertentangan dengan aturan agama atau bertentangan dengan kepentingan orang lain.

Bila ternyata sikap dan perilakunya sehari-haari sering menyakitkan hati orang tua atau menyusahkan atau melawan perintah dan larangannya, dapat diduga bahwa lelaki semacam itu mengalami gangguan mental. Mungkin sekali yang bersangkutan berada dalam suasana kejiwaan yang memerlukan perawatan kesehatan mental. Menghadapi orang semacam ini tentu tidak mudah sebab kepribadiannya biasanya mudah goyah dan cenderung tidak bertanggung jawab.

Setiap perempuan sudah tentu tidak akan menyukai laki-laki yang menjadi suaminya memiliki mental labil dan tidak mengerti tanggung jawab secara benar. Sebaliknya, ia mengharapkan laki-laki yang mentalnya sehat dan memiliki tanggung jawab tinggi dalam menjalani kehidupan sehari-hari, terutama melaksanakan tanggung jawab terhadap keluarga.

Untuk mengetahui apakah calon suami termasuk orang yang taat kepada orang tua atau suka menentang dan menyalahi kehendak baiknya, seorang muslimah dapat menyelidiki dengan menanyakan hal tersebut kepada anggota keluarga atau kerabat dekat atau tetangga dekatnya.

Mengingat sangat pentingnya perilaku baik seorang suami dan kecintaannya kepada anggota keluarga, hendaklah para perempuan muslim lebih dahulu meneliti sikap calon suaminya terhadap orang tuanya. Bila ia termasuk laki-laki yang taat dan berbakti kepada ibu bapaknya, laki laki semacam ini baik untuk dujadikan suami. Insya Allah , kelak rumah tangganya akan berbahagia.***

7. Mandiri dalam Ekonomi
Rasulullah SAW bersabda :
"Hai golongan pemuda, barangsiapa di antara kamu ada yang mampu (untuk membelanjai) kawin, hendaklah ia kawin, karena kawin itu akan lebih menjaga pandangan dan akan lebih memelihara kemaluan, dan barangsiapa belum mampu kawin, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu ibarat pengebiri"(H.R. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Penjelasan :
Dalam Hadits di atas Rasulullah SAW berseru kepada para pemuda yang telah mampu mencari nafkah sendiri sehingga sanggup memikul beban belanja perkawinan dan berumah tangga, agar segera kawin.

Kita semua menyadari bahwa hidup berumah tangga mengharuskan adanya pembiayaan. Siapakah yang wajib memikul tanggung jawab ini? Islam menetapkan bahwa yang bertanggung jawab dalam masalah ini adalah suami. Oleh karena itu, mereka yang dibenarkan untuk segera kawin atau berumah tangga adalah yang mandiri membiayai keperluan hidup dirinya dan keluarganya.

Kebutuhan yang cukup mencakup keperluan makan dan minum sehari-hari, tempat tinggal dan pakaian. Mungkin sekali seami hanya bisa menyediakan tempat tinggal sewaan. Akan tetapi, selama ia bisa membayar sewanya, dia dianggap bisa memenuhi kebutuhan tempat tinggal istrinya. Sebaliknya, bilamana ternyata penghasilan riil suami tidak cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari yang minimal sekalipun, padahal dia sudah berusaha keras, dia dikategorikan tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara cukup.

Prinsip suami bertanggung jawab membiayai keperluan berumah tangga merupakan suatu ketentuan yang mengharuskan setiap suami atau laki-laki yang hendak beristri mempunyai penghasilan sendiri. Ia tidak boleh mengharapkan pemberian orang lain atau subsidi keluarga guna menopang keperluan hidupnya. Jadi, kemampuan untuk mendapatkan nafkah sendiri menjadi tolok ukur layak tidaknya seorang laki-laki menjadi suami.

Islam menetapkan bahwa setiap orang wajib memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bekerja sendiri dan melarang meminta-minta, sekalipun pada keluarganya. Menadahkan tangan kepada orang lain adalah perbuatan tercela, apalagi bila dilakukan setiap hari, sudah tentu lebih tercela, baik menurut ajaran agama maupun menurut pandangan masyarakat.

Sekalipun Islam menganjurkan agar anggota masyarakat yang mampu memberikan bantuan kepada mereka yang miskin supaya dapat berumah tangga atau memberikan bantuan kepada mereka yang telah berumah tangga tetapi mengalami kekurangan, hal ini tidak boleh dijadikan sandaran utama untuk mendapat bantuan. Demikianlah, sebab orang-orang yang kekurangan tidak hanya satu dua orang, tetapi banyak. Walaupun masyarakat yang kaya atau mampu mau memberi bantuan, tentu akan banyak pula yang tidak memperolah bagian jika jumlah orang yang membutuhkannya jauh lebih banyak.

Oleh karena itu, seorang perempuan muslim yang hendak membina rumah tangga harus benar-benar memperhatikan calon suaminya apakah telah mendiri dalam membelanjai kebutuhan hidupnya ataukah masih bergantung pada orang lain. Sekiranya yang bersangkutan sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan dirinya sendiri, laki-laki semacam itu dianggap orang yang belum mampu membelanjai kebutuhannya. Dia masih butuh bantuan orang lain.

Untuk mengetahui apakah laki-laki calon suami benar-benar orang yang mampu mandiri dalam memenuhi nafkah keluarga, dapatlah ditempuh upaya penelitian dan pembuktian dengan menanyakan secara langsung atau menanyakan kepada keluarganya dan teman-teman dekatnya atau para tetangganya apakah dia benar-benar sudah bekerja atau belum. Bilamana ia telah bekerja, perlu juga ditanyakan apakah penghasilannya layak untuk bersuami istri atau belum.

Bilamana ternyata yang bersangkutan belum mampu untuk membelanjai dirinya sendiri dari hasil usahanya, apalagi belum bekerja, sebaiknya perempuan yang hendak menjadi calon istrinya mempertimbagkan pemilihannya dengan baik. Ini perlu diperhatikan sebab bila kelak ternyata suaminya tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup berumah tangga, sudah tentu hal semacam ini dapat menimbulkan malapetaka keluarga.

Para perempuan yang hendak berumah tangga, boleh saja menerima laki-laki yang masih menganggur atau berpenghasilan tidak cukup untuk hidup berumah tangga. Menurut syari'at Islam, perkawinannya tetap sah. Akan tetapi, perbuatan semacam ini jelas bertentangan dengan seruan Rasulullah SAW di atas. Maksudnya, dari sisi tanggung jawab membina rumah tangga pemilihan suami pengangguran merupakan suatu tindakan yang tercela walaupun tidak haram.

Muslimah yang telah rela bersuamikan laki-laki yang belum mandiiri dalam ekonomi bilamana mengalami penderitaan dan kegagalan membangun rumah tangga yang penuh ketentraman, kasih sayang dan kesejahteraan, hendaklah tidak menyalahkan orang lain. Dia harus menanggung resiko sendiri sebab langkah awal yang dia ambil sudah melanggar anjuran rasulullah, yaitu tidak memilih suami yang benar-benar memiliki kemampuan materi untuk memikul beban rumah tangga.

Ada kalaya seorang muslimah rela tidak dibelanjai oleh suaminya, bahkan bersedia membantu kehidupan suami. Hal semacam ini adalah amal baik istri kepada suami. Oleh karena itu, selama seorang muslimah rela bersuamikan seorang laki-laki miskin sedang dia bermaksud memelihara agama dan kehormatan suaminya, langkahnya dinilai sebagai suatu amal shalih yang sangat terpuji.

Ringkasnya, perempuan muslim atau orang tua atau walinya hendaklah benar-benar memperhatikan kemandirian atau kemampuan materiil calon suaminya atau calon menantu atau calon suami perempuan di bawah perwaliannya. Kemampuan tersebut haruslah dapat dibuktikan secara konkret sebelum menempuh perkawinan. Hal ini dimaksudkan agar begitu mereka memasuki dunia rumah tangga, kebutuhan hidup sehari-harinya dapat tercukupi walaupun minimal. Dengan cara semacam ini, insya Allah akan terjaga kehormatan diri mereka dan terjauh pula mereka dari perbuatan meminta-minta bantuan kepada orang lain.***
(bersambung ke bagian 2)

Sumber :
http://www.kafemuslimah.com/comment.php?id=771 dalam :
http://khabib.staff.ugm.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=10:15-petunjuk-memilih-suami-bagian-1&catid=10:religius&Itemid=15

Kriteria Memilih Suami yang Baik Menurut Islam

Setiap wanita muslimah hendaknya memilih calon suami yang memenuhi syariat islam. Diantara ciri-cirinya adalah :

1. Memilih calon suami yang mempunyai agama dan akhlak, agar ia dapat melaksanakan kewajiban secara sempurna dalam membimbing keluarga, menunaikan hak istri, pendidikan anak, tanggung jawab yang benar dalam menjaga kehormatan dan menjamin material rumah tangga.

2. Memilih calon suami yang bukan dari golongan orang fasik tukang pembuat dosa yang dapat memutuskan tali kekeluargaan

3. Berniat sungguh-sungguh akan menikah bila menemukan wanita yang cocok setelah melihatnya sewaktu meminang

4. Mempercepat akad nikah dan tidak menggantungkannya untuk jangka waktu yang lama sehingga ada kemungkinan menyurutkan keinginan menikah dan membatalkan pinangan
Tidak berkhalwat ( pergi berduaan ) dengan wanita yang dipinang

5. Hanya berkunjung dan masuk ke rumah wanita yang akan dipinang bila di sertai mahramnya

6. Tidak melakukan pembicaraan batil dan sia-sia saat berkunjung

7. Tidak menyeringkan datang ke rumah wanita yang dipinang

8. Tidak mencuri pandangan yang dapat membuka pintu-pintu syahwat

9. Tidak mengambil pinangan orang lain

10. Sehat jasmani dan rohani

11. Tidak berlebih-lebihan dalam berpakaian dan berbicara

12. Tawadhu (rendah diri)

13. Bergaul dengan orang-orang shalih

14. Menghormati orang tua wanita yang dipinang

15. Rajin bekerja dan berusaha

16. Optimis

17. Mengucapkan salam ketika berkunjung dan pulang

18. Tidak mengobral janji dan berandai-andai

Sumber :
http://istiqom4h.wordpress.com/2008/08/09/kriteria-memilih-suami-yang-baik-menurut-islam/
9 Agustus 2008

Ciri-ciri Suami Pilihan

Assalamualikum,,

Kasih manusia sering bermusim, sayang manusia tiada abadi. Kasih Tuhan tiada bertepi, sayang Tuhan janjiNya pasti" Itulah sedikit dari bait2 lagu Raihan. Lantaran kasih manusia yg sering bermusim dan sayangnya yg tak kekal lama, kita perlu sentiasa berwaspada terutamanya dlm memilih pasangan. Andainya sedikit daripada cinta itu hendak diberi pada seseorang yg boleh digelar suami, pilihlah seorang lelaki yang...

1-Kuat agamanya
Biar sibuk bagaimanapun, solat fardu tetap terpelihara. Utamakanlah pemuda yg kuat pengamalan agamanya. Lihat saja Rasulullah menerima pinangan Saidina Ali buat puterinya Fatimah. Lantaran ketaqwaannya yg tinggi biarpun dia pemuda paling miskin.

2-Baik akhlaknya
Ketegasannya nyata tapi dia lembut dan bertolak-ansur hakikatnya. Sopan tutur kata gambaran peribadi dan hati yang mulia. Rasa hormatnya pada warga tua ketara.

3-Tegas mempertahankan maruah
Pernahkah dia menjengah ke tempat2 yang menjatuhkan kredibiliti dan maruahnya sebagai seorang Islam.

4-Amanah
Jika dia pernah mengabaikan tugas yang diberi dengan sengaja ditambah pula salah guna kuasa, lupakan saja si dia.

5-Tidak boros
Dia bukanlah kedekut tapi tahu membelanjakan uang dengan bijaksana. Setiap nikmat yang ada dikongsi bersama mereka yang berhak.

6-Tidak liar matanya
Perhatikan apakah matanya kerap meliar ke arah perempuan lain yang lalu-lalang ketika berbicara. Jika ya jawabnya, dia bukanlah calon yang sesuai buat kamu.

7-Terbatas pergaulan
Sebagai lelaki dia tahu dia tak mudah jadi fitnah orang, tapi dia tdk amalkan cara hidup bebas.

8-Rakan pergaulannya
Rakan2 pergaulannya adalah mereka yang sepertinya.

9-Bertanggung jawab
Rasa tanggung jawabnya dapat diukur kepada sejauh mana dia memperuntukkan dirinya utk orang tua dan ahli familynya. Jika orang tuanya hidup melarat sedang dia hidup hebat, nyata dia tidak bertanggung jawab,,,

10-Tenang wajah
Apa yg tersimpan dalam sanubari kadang2 terpancar pd air muka. Wajahnya tenang, setenang sewaktu dia berbicara dan bertindak....

WANITA MEMILIH,,

"WANITA MEMILIKI PERAN BESAR DALAM MEMILIH PASANGAN,AGAR TIDAK SALAH MEMILIH KAUM HAWA, SEBAIKNYA MENGETAHUI BAGAIMANA PERANNYA DALAM MENENTUKAN PASANGAN SEHINGGA TIDAK KELUAR DARI AJARAN ISLAM,,,KENAPA?............SEBAB.

PERNIKAHAN ADALAH IKATAN YANG UAT DAN KUKU,ISLAMPUN SANGAT MENHENDAKI AGAR PERNIKAHAN DIAWALI SECARA RASIONAL, JELAS, TIDAK DENGAN TIPU DAYA DAN AKAL BULUS,,,,

"Apabila datang pelamar, tidak pantas pertanyaan pertamanya adalah, anak siapa, karna keturunan bukanlah jaminan seseorang itu saleh atau tidak,dan jangan pula bertanya, apa yang ia miliki,apa yang ia warisi,
berapa banyak jumlah harta atau gaji yang ia peroleh,tidak masalah bila kita ingin mengetahuinya,"tapi utamakanlah bagaimana agamanya,akhlaknya,perilakunya.dan hubungan dengan tuhannya, dengan saudara-saudaranya. dan manusia yang lain,,

" Ini adalah kisah nyata,,
Kisah yang di ceritakan oleh zainab al-ghazali, seorang gadis di cintai seorang pemuda,untuk meyakinkan mengenai kebenaran niat pemuda itu,sang ibu mendatangi pihak gadis,gadis itu mempercayai kata-kata ibu pemuda tersebut,enam bulan kemudian,pernikahan di langsungkan dengan sederhana,sebulan setelah pernikahan terjadilah suatu hal yang tak pernah dibayangkan,suaminya berubah menjadi manusia lain.tak berapa lama suaminya di ketahui telah meminang gadis lain...............ASTAGFIRULLOH,

"Dari cerita itu kita mendapat pelajaran bahwa kita tidak boleh langsung mempercayai akhlak seseorang kendati datang dari wanita yang melahirkanya. selidiki keperibadian orang sebenar-benarnya.tanyalah pada orang yang sanget mengenalnya.orang yang mengenalnya bisa di nilai dari mereka telah bepergian bersama dalam perjalanan panjang yang akan memperlihatkan akhlak seseorang,pernah berhubungan dalam urusan keuangan(bisnis/usaha/dll) bukan hanya waktu ia melihat ketika beribadah saja,

"Keteguhan dalam iman dan akhlak itu penting.yusuf Qardhawi mengaris bawahi.tidak cukup seseorang hanya menunaikan sholat dan berpuasa.tetapi jelek akhlaknya.yakni pemarah yang selalu memarahi yang lebih rendah,dan kikir yang tidak pernah memberi hak orang lain,hasud dan dengki kepada manusia,orang seperti ini sekalipun sholat dan puasa tidak akan berbahagia berumah tangga, "sebagai orang-orang beriman .kita harus meyakini janji alloh ini,kelak, setelah waktu yang ditentukan tiba,dalam diri mereka,alloh akan menanamkan rasa ketertarikan dari kedua belah pihak,maka terjadilah hubungan pernikahan.yang kelak akan memelihara keberlangsungan hidup didunia,memakmurkanya dan menjadi khalifah di muka bumi,,

Berbahagialah kaum/wanita jika memiliki suami yang demikian,,

"SUBHANALLOH,,,semuga bermenfaat,,,amin, wassalamualikum,

Sumber :
http://solekha.multiply.com/reviews/item/42
26 Desember 2007

Panduan Pernikahan Cara Nabi


Resensi Buku Adab Azifaf (Muhammad Nashiruddin Al-Albani)

Buku ini membahas tentang masalah pernikahan tepatnya aturan aturan setelah terjadinya akad nikah. Jadi posisi buku ini bukan membahas bagaimana caracara taaruf, meminang, dll yang terjadi sebelum akad nikah.

Sebagai gambaran isi buku ini saya kutip sebagian dari daftar isinya, yaitu :
- Adab Menikah
- Bersikap lemah lembut kepada istri
- Memegang ubun ubun istri dan berdoa untuknya
- Shalat dua raka’at
- Doa ketika bersetubuh
- Cara bersetubuh
- Haram menyetubuhi istri pada dubur
- Suami - Istri mandi bersama
- Haram menyetubuhi istri yang sedang haidh
- Meluruskan niat dalam menikah
- Wajib mempunyai kamar mandi di dalam rumah
- Wajib mengadakan walimah
- Adab adab walimah
- Ucapan “Semoga harmonis dan banyak anak” adalah ucapan jahiliyah
- Wanita haram memakai perhiasan emas yang bentuknya melingkar
- Wasiat kepada pasangan suami istri
- Kewajiban wanita melayani suaminya

Seperti pada tulisan Syaikh Albani yang lain (Yaitu Shifat Shalat Nabi), Syaikh Albani memulai buku ini dengan polemik antara pandangan beliau dengan ulama yang lain. Polemik tentang haramnya emas melingkar bagi para wanita.

Saya coba kutip beberapa hadits dari buku tersebut yang semoga bermanfaat sebagai nasehat buat kita semua.

FASAL KEWAJIBAN MEMPERGAULI ISTRI DENGAN BAIK
“Sebaik baik orang diantara kamu adalah yang paling baik kepada istrinya,dan saya adalah orang yang paling baik terhadap istri.” (HR. At Thahawi dalam kitab Al Musykil (III/211) (Muhammad Nashiruddin Al Albani, Adab AzZifaf, Media Hidayah, Yogyakarta, Cetakan Pertama, hal. 236).

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya; sedangkan orang mukmin yang paling baik akhlaknya adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (dikeluarkan oleh At Tirmidzi (II/204) (Idem, hal. 239).

“Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (HR An Nasai, lihat Silsilah hadits shahih no. 309)(Idem, hal. 245).

FASAL WASIAT KEPADA PASANGAN SUAMI ISTRI
Muawiyah bin Haidah Radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada RasulullahShallallahu’alaihi wa sallam. “Wahai Rasullullah, apa hak istri terhadap salah seorang diantara kami?” Beliau menjawab dengan bersabda,”Berilah makan bila kamu makan dan berilah pakaian bila kamu berpakaian. Janganlah kamu menjelekkan wajahnya, janganlah kamu memukulnya, danjanganlah kamu memisahkannya kecuali di dalam rumah. Bagaimana kamu akan berbuat begitu terhadapnya, sementara sebagian dari kamu telah bergaul dengan mereka, kecuali kalau hal itu telah dihalalkan terhadap mereka.” (HRAbu Dawud I/334) (Idem, hal. 248)

“Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktu, memelihara kemaluannya, dan patuh kepada suaminya, maka ia boleh masuk surga melalui pintu mana pun sesuai yang dikehendakinya.” (Ath Thabarani meriwayatkan hadits ini dalamkitab Al Ausath II/69) (Idem, hal. 253).

Resensi ini dibuat oleh Chandraleka.

DAFTAR ISI

Daftar Isi
Mukadimah Edisi Baru
Mnkadimah Edisi Ketiga
Mukadimah Edisi Kedua
Mnkadimah Edisi Pertama
Adab Menikah
1. Bersikap Lembut kepada Istri
2. Memegang Ubun-ubun Istri dan Berdoa untuknya
3. Shalat Dua Raka’at
4. Doa Ketika Bersetubuh
5. Cara Bersetubuh
6. Haram Menyetubuhi Istri pada Dubur
7. Berwudhu Bila Hendak Mengulangi Persetubuhan
8. Mandi Lebih Baik, Biia Hendak merjgulang Persetubuhan
9. Suami-lstri Mandi Bersama AdabAz Zifaf— 5
10.Berwudhu Setelah Bersetubuh Ketika Hendak Tidur
11.Hukum Wudhu Bagi Orang Junub
12.Orang Junub Boleh Tayamum sebagai Ganti Wudhu
13.Orang Junub Sebaiknya Mandi Dahulu Sebelum Tidur
14.Haram Menyetubuhi Istri yang Sedang Haidh
15.Kafarah bagi Suami yang Menyetubuhi Istri yang Sedang Haidh
16.Yang Halal Dilakukan Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Haidh
17.Kapan Istri yang Telah Selesai Haidh Boleh Disetubuhi?
18.Suami-lstri boleh Melakukan ‘Azl
19.Lebih Baik Tidak Melakukan’Azl
20.Meluruskan Niat dalam Menikah
21.Yang Dilakukan Suami-lstri Pagi Hari Setelah Melalui Malam Pertamanya
22.Wajib Mempunyai Kamar Mandi di datam Rumah
23.Haram Membuka Rahasia Ranjang0
24.WajibMengadakan Walimah
25.Adab-Adab Walimah
26.Boleh Mengadakan Walimah Tanpa Hidangan Daging
27.Orang-orang Kaya Ikut Menyumbang dalam Acara Walimah
28.Dalam Walimah Tidak Boleh Hanya Orang Kaya yang Diundang
29.Wajib Mendatangi Undangan Walimah
30.Wajib Memenuhi Undangan Walaupun Sedang Berpuasa
31.Memutus Puasa Bila Menghadiri Jamuan Makan
32.Puasa Sunnah Tidak Wajib Diganti
33.Tidak Menghadiri Undangan Acara yang Mengandung Maksiat
34.Hal-hal Yang Disunnahkan bagi Orang yang Menghadiri Undangan Walimah
35.Ucapan “Semoga Harmonis dan Banyak Anak” adalah Ucapan Jahiliyah
36.Pengantin Perempuan Boleh Ikut Menyuguhkan Jamuan untuk Para Tamu Laki-Laki
37.Bernyanyi dan Menabuh Rebana dalam Acara Pernikahan
38.Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat
39.Wanita Haram Memakai Perhiasan Emas yang Bentuknya Melingkar
- Bantahan terhadap Syubhat-syubhat Berkenaan dengan Haramnya Emas bagi Wanita
- Klaim Adanya Nasikh terhadap Hadits-hadits di muka dan Bantahannya
- Bantahan Terhadap Orang yang Menolak Hadits-hadits yang Mengharamkan Perhiasan Emas bagi Kaum Wanita
- Bantahan Terhadap Orang yang Beranggapan bahwa Hadits-hadits Tersebut Berkenaan dengan orang yang Belum Membayar Zakat
- Bantahan Terhadap Orang yang Beranggapan Bahwa Hadits-hadits Tersebut Berkenaan dengan Larangan Orang yang Berhias dan Menampakkannya
- Bantahan Terhadap Orang yang Menolak Hadits-hadits Tersebut dengan Perbuatan ‘Aisyah
- Bantahan Terhadap Orang yang Meninggalkan Hadits-hadits Tersebut Lantaran Tidak Tahu Ada Orang yang Mengamalkannya
40.Kewajiban Mempergauli Istri dengan Baik
41.Wasiat kepada Pasangan Suami-lstri Kewajiban Wanita Melayani Suaminya Sumber-sumber Rujukan

Pengarang Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Penerbit Dar As Salam — Media Hidayah Yogyakarta
Tebal 272 hlm

Buku ini perlu dibaca baik bagi pasangan yang akan menikah maupun yang telah berumahtangga, dapat dibeli di sini dengan harga Rp 23.900

Sumber :
Syafrein Effendiuz
http://syafrein.com/2009/06/panduan-pernikahan-cara-nabi/
24 Juni 2009

Sumber Gambar:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkY2UV-4HX0zFKDbX0cI4S7Gzsccly8dzWVniosbCBWZj-ZmuQIYir-gL7iLlwa_LanFhG_j0x17CnFia2WhXzUwr0BbXg_TLCoZscur3FZqPRJF9YIlu3ea6GvEleeUj6_mFEwbmBD3s/s320/583_1.jpg

Membentuk Keluarga Sakinah

Keluarga Muslim - Bagaimana Seharusnya

Dalam proses untuk mencapai matlamat yang terbesar iaitu keredhaan Allah swt dan bagi menghasilkan Fardi Muslim maka proses yang keduanya ialah untuk melahirkan Al-bait Al muslim (keluarga Muslim.)
Keluarga Muslim yang kita kehendaki ialah satu keluarga atau rumah di mana suami isteri memahami dan mengetahui hak-hak mereka berdua dan iltizam dengan hak- hak dan tanggungjawab- tanggungjawab tersebut. Untuk mencapai Al Bait Muslim itu maka proses yang berikutnya perlu dilaksanakan.

i) Ihsan Tarbiyyah Aulad - Baik dalam pendidikan anak-anak dan juga pembantu rumah. Kita membentuk mereka dengan Mabdak Islam.

ii) Menjaga adab adab Islam dalam semua aspek kehidupan dalam kehidupan rumahtangga. Isteri misali ialah sepertimana yang telah di sebutkan oleh Allah SWT tentang sifat-sifat mereka sebagai pilihan kepada junjungan kita Rasulluualh SAW . Firman Allah SWT :

" Jika nabi menceraikan kamu boleh jadi Tuhannya akan memberi gantinya dengan isteri-isteri yang lebih baik daripada kamu,yang patuh ,yang beriman yang taat yang bertaubat yang mengerjakan ibadat yang berpuasa ataupun yang berhijrah yang janda atau yang perawan. “
( Surah at Tahrim : 5 )

Ini adalah sifat sifat yang telah di tetapkan oleh Allah kepada wanita wanita sebagai persediaan sebagai isteri. Tidak kira samaada dia itu masih janda atau anak gadis. Sifat-sifat yang tersebut adalah sifat-sifat isteri muslim.Sifat- sifat ini meliputi semua aspek dan lengkap.

Kita dapati sama sekali tidak tercapai muslimah seorang isteri muslim yang taat dan patuh kepada Allah swt melainkan dia seorang yang soleh. Iaitu sepertimana yang di sebut oleh Allah s.w.t:


" Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh kerana Allah telah melebihkan sebahagian mereka (lelaki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan kerana mereka (lelaki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang soleh itu ialah yang taat kepada Allah swt lagi memelihara diri disebalik pembelakangan suaminya , oleh kerana Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khuatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar "
(Surah An-Nisaa’ : 34.)


iii) Ahli- ahli bait muslim perlu iltizam dengan pakaian Islam mengikut batasannya yang paling minima yang diizinkan oleh Islam itu sendiri. Itu satu kewajipan yang mesti dilaksanakan dan satu hak yang mesti di jaga oleh wanita. Ini adalah dalam peringkat proses tarbiyah untuk sampai kepada matlamat tersebut . Pakaian wanita itu mestilah besar sedikit tidak boleh menampakkan bentuk badan dan tidak boleh jarang.

Anak-anak perempuan kita perlu lahir dalam suasana tarbiyah ini. Ibulah yang menjadi ikutan dalam hal ini. Rumahtangga muslim juga tidak akan masuk di dalamnya benda benda yang tidak di izinkan oleh Allah s.w.t. Tidak bergantung di dinding rumahnya sesuatu yang di haramkan oleh Islam.

Pintu rumah al-bait al-muslim tidak terbuka luas sehingga ternampak terdedah apa yang ada di dalamnya. Jendela jendela rumah mereka juga berlangsi. Dan langsir itu juga tertutup dengan elok ,tidak jarang (tidak sehingga ternampak dari luar).

Dalam sirah Rasullullah SAW rumah baginda pun berlangsir. Rasullullah menyuruh membuang langsir yang ada gambar-gambar manusia dan binatang padanya.

Rumahtangga muslim ialah rumahtangga yang betul betul iltizam dengan dasar dasar yang diadakan oleh ikhwan al muslimin, sebagai satu kesempurnaan Islam pada semua hal sama ada dalam msyarakat rumahtangga dan sebagainya.

Cara hidup anggota-angota ikhwan al muslimin menzahirkan kesempurnaan Islam itu sendiri. Corak hidup anggota ikhwan berhubung terus dengen sifat sifat dalam "syurut Ta-dhaif wal tausiq" (syarat syara lemah dan kuat dalam keanggotaan harakah Islamiyah). Sebab itu Al- Imam Hassan al Banna mewajibkan di dalam rumah itu mabdak Islam (ideologi Islam).

iv) Al-bait al-muslim merupakan keluarga yang menyediakan anak-anak mereka sebelum balighnya dengan perkara-perkara yang perlu di didik iaitu tentang "Aqidah Islam","Ibadah Islam " untuk mereka laksanakan hak-hak mereka terhadap Allah SWT apabila Baligh dengan cara yang betul.

v) Rumah tangga muslim juga jauh daripada keadaan mewah ( yakni kemewahan yang membinasakan ) dan juga daripada sesuatu yang tidak Islamik.

Dengan ini Asy-Syahid telah memperuntukkan tanggungjawab kepada Al akh al mujaddid dengan :

a) mesti mempunyai sifat zuhud dan menjauhkan diri daripada sifat sifat muta’ah iaitu keseronokkan ,kelazatan kemewahan yang fana.

b) begitu juga hendaklah jauh daripada sesuatu perkara yang tidak Islamik sama ada dalam ibadah ,pergaulan dan sebagainya. Jadi tugasnya ialah untuk mentarbiyah anak-anak dan orang-orang di bawah tanggungannya dari segi tindak tanduk,tingkahlaku perangai dan menasihati orang- orang yang hubungan kerabat dengan mereka . Dapat juga kita lihat betapa ramai anak-anak muslim yang kurang dijaga untuk disalurkan kepada Islam.

Ibu bapa yang sentiasa dianggap sebagai masal patut sentiasa sedar dan faham tentang hal ini dan sentiasa memperhatikan marhalah atau tahap persediaan baligh.

Sesuatu yang wajib dilakukan oleh seorang muslim selepas baligh ( mereka perlu di latih tentang perkara tersebut sebelum mereka baligh. ). Seorang muslim mukallaf dibebankan dengan urusan urusan yang banyak dalam aqidah, ibadah ,adab akhlak dan pergaulan. Begitu juga dia dipertanggungjawabk an dengan jihad dengan persediaan yang tertentu ini memerlukan kepada latihan jasmani,jiwa dan juga aqal.

Seseorang muslim tidak sepatutnya menjadi beban kepada orang lain. Ini memerlukan seseorang muslim itu mempunyai pekerjaan. Ibu bapa perlu mengajar dan menyediakan anak anak mereka dalam hal ini .Begitu juga ibu bapa perlu mendidik anak anak mereka supaya kasih kepada ahli-ahli Islam dengan mempertingkatkan iman mereka dan melatih mereka beribadah.

Sesungguhnya Rasullullah menyuruh kia melatih anak anak kita supaya solah apabila berumur 7 tahun dia dipukul sekiranya tidak solah ketika mereka berumur 10 tahun. Begitu juga di qiaskan dengan puasa. Sekiranya anak anak yang tiada ibu bapa yang memberi tanggungjawab maka kita yakni harakah kita yang bertanggungjawab. Ditekankan di sini kepada anak anak perempuan di mana mereka di jadikan untuk menjadi isteri. Fungsi tugas dan peranan mereka ialah untuk menjadi isteri. Tabiat mereka mestilah tabiat Islam dalam semua aspek.

Sumber :
husnulkhatimah
http://halaqah.net/v10/index.php?action=printpage;topic=492.0
29 Mei 2007

Adap Malam Pengantin Menurut Ajaran Islam

Adab Malam Pengantin

Islam mengatur persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hubungan suami isteri bukan saja dalam tataran umum, akan tetapi sampai persoalan-persoalan yang dipandang sangat pribadi. Hal ini tiada lain demi kebahagiaan suami isteri tersebut dalam kehidupan rumah tangga kelak. Terlebih, masalah malam pengantin atau hubungan badan ini, termasuk yang sangat penting, mengingat dengan jima' akan menghasilkan eturunan. Dan keturunan ini tentunya sebagai simpanan dan tabungan abadi kelak
manakala keturunan tersebut shaleh dan shalehah. Di antara upaya untuk menghasilkan keturunan yang shaleh itulah, salah satunya dengan jalan melakukan hubungan badan secara benar berdasarkan tuntunan ajaran Islam. Untuk itulah, pembahasan kali ini kita akan melihat bagaimana dan seperti apa hubungan badan plus adab malam pengantin menurut tuntunan Islam itu.

Apabila kedua mempelai laki-laki dan perempuan sudah masuk ke dalam kamar, maka sebelum melakukan hubungan badan, mempelai laki-laki disunnahkan terlebih dahulu untuk melakukan hal-hal berikut ini:

1. Ucapkanlah salam terlebih dahulu kepada mempelai wanita. Sebelum melakukan hubungan badan, disunnahkan seorang mempelai laki-laki untuk mengucapkan salam kepada mempelai wanita. Hal ini untuk menenangkan hati dan pikiran si mempelai wanita sekaligus menghilangkan rasa was-was dan segan. Di samping untuk lebih mengakrabkan dan lebih mesra. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:

Artinya: "Ummu Salamah berkata, bahwasannya ketika Rasulullah saw menikahinya dan beliau hendak menggaulinya, beliau mengucapkan salam terlebih dahulu" (HR. Abu Shaikh dengan sanad Hasan).

2. Berikanlah sesuatu makanan, minuman atau apa saja demi lebih mengakrabkan dan lebih menghangatkan suasana. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits berikut ini:

Artinya: "Asma binti Yazid berkata: "Saya adalah orang yang merias Siti Aisyah ketika menikah dengan Rasulullah saw. Begitu selesai meriasnya, saya kemudian menemui Rasulullah dan mempersilahkan beliau untuk melihat mempelai wanita (Siti Aisyah lengkap dengan dandanannya. Rasulullah kemudian menemuinya, lalu duduk di sampingnya. Tidak lama kemudian Rasulullah saw mengambil cangkir besar berisi susu. Beliau meminumnya sedikit kemudian memberikannya kepada Siti Aisyah. Siti AIsyah kemudian tertunduk tanda malu. Asma kemudian berkata: "Aku lalmendekatinya sambil berkata kepadanya: "Ambilah wahai Aisyah, ini langsung dari tangan Rasulullah saw". Siti Aisyah kemudian mengambilnya dan meminumnya sedikit" (HR. Ahmad).

3. Letakkan tangan anda di kepala bagian depan (kening, kidat) isteri anda, kecuplah sedikit kemudian doakanlah kebaikan sebagaimana tertera dalam hadits berikut ini: Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang pembantu (hamba), peganglah terlebih dahulu keningnya, sebutlah nama Allah dan berdoalah untuk keberkahan serata ucapkanlah doa berikut ini: "Allahumma ini as'aluka min khairiha wa khairi ma jabaltuha 'alaih, wa a'udzubika min syarriha wa syarri ma fiha wa syarri ma jabaltuha 'alaih (Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada mu kebaikannya (isteri) dan kebaikan apa yang saya ambil dari padanya, serta aku berlindung kepadaMu dari kejahatannya dan kejahatan apa yang ada di dalamnya juga dari kejahatan dari apa yang aku ambil daripadanya" (HR. Abu Dawud, Nasai dan Ibn Majah).

4. Shalat sunnahlah dua rakaat bersama mempelai wanita. Shalat sunnat malam pengantin ini sunnah hukumnya. Hal ini didasarkan kepada riwayat berikut ini:
Artinya: Dari Abu Said mantan budak Abu Usaid berkata: "Saya menikah ketika masih menjadi hamba sahaya, lalu saya mengundang sekelompok sahabat Rasulullah saw di antaranya ada Ibnu Mas'ud dan Abu Dzar juga Hudzaifah. Abu Said berkata: "Lalu dibacakan iqamat untuk shalat. Abu Dzar kemudian berangkat untuk maju ke depan, para sahabat lainnya kemudian berkata:
"Kamu juga ikut". Abu Said berkata: "Apakah harus demikian?" Mereka menjawab: "Ya". Aku
lalu maju ke depan sedangkan saya saat itu masih seorang budak belian. Mereka mengajariku dan mereka berkata: "Apabila kamu hendak menggauli isteri kamu (baru pengantin), shalatlah terlebih dahulu dua rakaat, kemudian berdoalah kepada Allah untuk kebaikan apa yang telah kamu gauli,juga berlindunglah kepada Allah dari kejahatannya dan kejahatan diri kamu juga diri keluargamu" (HR. Ibn Abi Syaibah dengan sanad Shahih).

5. Bersihkan mulut anda terlebih dahulu dan pakailah penyegar nafas atau wewangian untuk
mulut anda sebelum anda menggaulinya. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:
: (( Hani berkata: " Saya pernah bertanya kepada Siti Aisyah, dengan apa Rasulullah saw memulai sebelum beliau menggauli isteri-isterinya?" Siti AIsyah berkata: "Dengan
siwak (pembersih mulut dan gigi)" (HR.Muslim).

6. Sebutlah nama Allah dan berdoalah dengan do'a Jima berikut ini sebelum anda
menggaulinya. Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini:

Artinya: "Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda: "Apabila seseorang membaca doa berikut ini sebelum menggauli isterinya: "bismillah allahumma jannibnis syaithan wa jannibis syaithan ma razaqtana" (Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, jauhkanlah syetan dari saya, dan jauhkanlah ia dari apa yang akan Eukau rizkikan kepada kami (anak, keturunan), kemudian dari hubungan tersebut ditakdirkan menghasilkan seorang anak, maka ia tidak akan diganggu oleh setan selamanya" (HR.Bukhari Muslim).

Sumber :
Junaidi Mesir
http://www.sumbawanews.com/old/?view=lihatartikel&id=848&topik=7
18 Februari 2006

Adab-adab Pernikahan

Dianjurkannya Khutbah Nikah

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Setiap khutbah yang di dalamnya tidak berisi tasyahud, maka itu seperti tangan yang buntung.’”
Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath, mengomentari hadits Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi, “Tidak disyaratkan mengenai sahnya akad pernikahan didahului dengan khutbah nikah.” Dianjurkan Menikah Pada Bulan Syawal

Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah, ia menuturkan, “Rasulullah menikahiku pada bulan syawal dan tinggal bersamaku pada bulan syawal. Lalu, adakah istri Rasulullah yang lebih beruntung di sisi beliau daripada aku?” (HR. Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’I, dll.)

Imam An-Nawawi berkata, “Hadits ini berisi anjuran menikah dibulan Syawal. Aisyah bermaksud menolak tradisi Jahiliyah dan anggapan mereka bahwa menikah pada bulan Syawal tidak baik. Hal ini adalah bathil yang tidak memiliki dasar. Mereka meramalkan demikian karena kata Syawal mengandung arti menanjak dan tinggi…”

Mengumumkan Pernikahan Dengan Memukul Rebana

Pengantin boleh memberi izin kepada para wanita dalam pernikahan untuk memeriahkan pernikahan dengan memukul rebana saja dan nyanyian mubah yang tidak menggambarkan kecantikan dan tidak menyebut-nyebut hal “berbau” syahwat.

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ar-Rabi’ binti Mu’awwadz bin Afra, ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang untuk masuk ketika aku menikah, lalu beliau duduk di atas tempat tidurku seperi kamu duduk di dekatku. Lalu gadis-gadis kami memukul rebana dan mengenang kebaikan bapak-bapak kami yang gugur dalam perang Badar. Ketika seorang dari mereka mengatakan, ‘Dan ditengah kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang terjadi esok,’ maka beliau bersabda, ‘Tinggalkan (perkataan) ini, dan ucapkanlah dengan apa yang telah engkau ucapkan sebelumnya.’” (HR. Bukhari, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad)

Disunnahkan Berdoa Sebelum Berduaan Dengannya

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jika salah seorang dari kalian menikahi wanita atau membeli pelayan (hamba sahaya), (maka peganglah ubun-ubunnya), (dan sebutlah nama Allah), (dan berdoalah untuk meminta keberkahan), serta ucapkanlah, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan watak yang telah Engkau jadikan padanya, serta aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan watak yang telah Engkau jadikan padanya.’” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah)

Kedua Pengantin Baru Dianjurkan Untuk Melaksanakan Shalat Dua Rakaat Bersama-sama

Suami Wajib Menyayangi Dan Bersikap Lemah Lembut

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya dari Asma binti Yazid bin As-Sakn, ia menuturkan, “Aku merias Aisyah untuk Rasulullah, kemudian aku datang kepada beliau lalu memanggil beliau supaya melihat dandanannya. Beliau pun datang lalu duduk di sisinya. Beliau datang membawa segelas susu lalu meminumnya, kemudian memberikan kepadanya tapi ia menundukkan kepalanya dan malu.” Asma melanjutkan, “Aku menegurnya dan mengatakan kepadanya, ‘Ambillah dari tangan Rasulullah,’ lalu ia mengambilnya dan meminumnya sedikit. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan kepadanya, ‘Berikan kepada temanmu.’ Aku mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, bahkan ambillah lalu minumlah darinya kemudian berikan kepadaku dari tanganmu.’ Beliau mengambil lalu meminumnya kemudian memberikannya kepadaku. Kemudian aku duduk, lalu meletakkannya di atas kedua lututku. Kemudian aku segera (meminumnya, sambil) memutarnya dengan menempelkan kedua bibirku agar aku mengenai bekas minum Rasulullah. Kemudian beliau bersabda kepada para wanita yang berada disisiku, ‘Berikan kepada mereka.’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak menginginkannya.’ Beliau mengatakan, ‘Janganlah kalian menghimpun rasa lapar dan dusta.’” (HR. Ahmad, dll)

Disunnahkan Berdoa Sebelum Melakukan Persetubuhan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Adapun seandainya salah seorang dari mereka berucap ketika mendatangi (mencampuri) istrinya, ‘Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah setan dariku dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami,’ kemudian Allah menentukan di antara keduanya dalam percampuran itu atau memberikan anak, maka setan tidak akan memberikan mudharat kepadanya selamanya.” (HR Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Abu Daud, dll.)

Dianjurkan Tidak Tergesa-gesa Dalam Persetubuhan

Kebanyakan problem perkawinan terjadi karena masalah ini. Seorang pria berhubungan seksual dengan istrinya hingga ketika selesai (orgasme), maka ia meninggalkannya begitu saja setelah melampiaskan syahwatnya. Ini bukan dari keadilan sedikit pun, sebab sebagaimana Anda ingin melampiaskan hajat Anda dan menikmatinya, istri Anda pun mempunyai hak demikian. Oleh karena itu, hendaklah Anda berkeinginan kuat untuk memberikan haknya dengan mencumbuinya, mencium, dan selain itu dari perkara-perkara yang dapat membangkitkan syahwatnya hingga ia dapat melampiaskan hajatnya kepada Anda.

Ibnu Qudamah berkata, “Dianjurkan mencumbui istri sebelum persetubuhan untuk membangkitkan syahwatnya sehingga dia mendapatkan kenikmatan persetubuhan seperti yang diperoleh suaminya. Diriwayatkan dari Umar bin ‘Abdil ‘Aziz bahwa dia mengatakan, ‘Jangan mencampurinya kecuali setelah syahwatnya datang kepadanya, seperti yang datang kepada Anda agar Anda tidak mendahuluinya dengan orgasme.’ Hingga sampai perkataannya, ‘Ya, Anda mencium dan mencumbuinya. Jika Anda melihat bahwa syahwatnya telah datang seperti yang datang kepada Anda, maka campurilah.’ Jika suami telah orgasme terlebih dahulu, dimakruhkan mencabut kemaluannya hingga istrinya mengalami orgasme berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia mengatakan, ‘Rasulullah bersabda, ‘Jika seseorang menyetubuhi istrinya, maka hendaklah ia menyengajanya. Kemudian jika telah menyelesaikan hajatnya, maka janganlah tergesa-gesa melepaskannya hingga ia menyelesaikan hajatnya.’ Karena hal ini merugikan istri dan menghalanginya untuk melampiaskan keinginannya.’”

Cara Menggauli Istri

Allah Ta’ala berfirman, “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223)

Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Kaum Yahudi mengatakan, ‘Jika seorang pria menyetubuhi istrinya dari arah belakangnya, pada duburnya, maka anaknya akan lahir dalam keadaan matanya juling.’ Maka turunlah ayat, ‘Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. Al-Baqarah: 223). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Silahkan dari arah depan dan belakang asalkan pada kemaluan.’” (HR. Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Abu daud, Ibnu Majah).

Dilarang Menyetubuhi Di Bagian Anus

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah tidak (akan) memandang kepada seorang pria yang bercampur dengan pria lainnya atau (bercampur dengan) wanita pada duburnya.” (HR. At-Tirmidzi)

Diharamkan Menggauli Istri yang Sedang Haid

Diharamkan mencampuri istri yang sedang haid berdasarkan firman Allah, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid..” (QS. Al-Baqarah: 222)

Suami boleh mencumbuinya saat sedang haid selain kemaluannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abdullah bin Syaddad, ia mengatakan, “Aku mendengar Maimunah berkata, ‘Jika Rasulullah ingin mencumbui seorang dari istrinya, maka beliau memerintahkannya agar memakai kain ketika sedang haid.’” (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’I, Abu Daud, dll.)

Kaffarat (denda) Orang yang Mencampuri Istri yang Sedang Haid

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab tentang orang yang mencampuri istrinya saat sedang haid, “Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah)

Disunnahkan Berwudhu Di Antara Dua Jima’

Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian telah bercampur dengan istrinya kemudian ingin mengulanginya, maka hendaklah dia berwudhu di antara keduanya.” (HR. Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’I, Abu Daud)


Sumber:
Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq: Pustaka Ibnu Katsir dalam :
http://belajarislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=283:adab-adab-pernikahan&catid=59:muslimah&Itemid=138
18 Juli 2008